KITAS
dan KITAP
ASAHAN JAYA MANDIRI
Jasa Pengurusan Visa, Telex, Kitas, Kitap, Dokumen Kawin Campur, PMA,
RPTKA, IMTA, API-U, Notaris, Perizinan, Legalisir, dll
Jasa Pengurusan Kitas (Kartu
Ijin Tinggal Terbatas) Proses Cepat, Mudah, Murah dan Terpercaya. Melayani
pengurusan Kitas Penyatuan Keluarga maupun Kitas Kerja.
1.
KARTU IJIN TINGGAL TERBATAS
SPONSOR KELUARGA
Jika Anda Ingin Mendatangkan Warga Negara Asing Dalam Rangka Penyatuan Keluarga ( Anak Suami/Istri, Orang Tua) Untuk Berkunjung Ke Indonesia Dalam Waktu Yang Lama. Anda Wajib Mengurus Kitas ( Kartu Ijin Tinggal Terbatas)
Syarat untuk Penjamin;
·
KTP
·
Kartu
Keluarga
·
Buku
Nikah/ Akte Nikah
·
Akte
Lahir
·
Rekening
Koran 3 bulan terakhir
Syarat untuk Warga negara
Asingnya:
·
Copy
/ Scan Paspor
2. KARTU IJIN TINGGAL TEBATAS SPONSOR PERUSAHAAN
Jika
anda ingin mendatangkan Warga negara Asing untuk keperluan Bisnis atau Kerja,
maka perusahaan anda bisa menggunakan Kitas ( Kartu Ijin Tinggal Terbatas)
Syarat untuk Perusahaan;
·
KTP
Direktur
·
Akte
Pendirian Perusahaan
·
Akte
pengesahan dari Kehakiman
·
SIUP
·
TDP
·
NPWP
·
Domisili
perusahaan
·
Surat
Jaminan dari perusahaan diatas KOP Surat.
Syarat untuk Warga negara Asingnya:
·
Copy
/ Scan Paspor
Hubungi :
Telp. 021-91804193.
Hp. 0852.8107.7379./ 0878.8383.0759
Catatan :
·
Gratis Antar Jemput Berkas se Jakarta
·
Untuk Luar Jakarta Berkas di Kirim Melalui
Jasa TIKI, dan JNE
·
Pembayaran Dilakukan Setelah Berkas Selesai