Biro Jasa Pengurusan Visa, Telex,Kitas, Perizinan, PMA, Legalisir. IUT, API-U, PMA, RPTKA, IMB, Dll. Cepat, Murah, Mudah dan Terpercaya ( Pembayaran Setelah Jadi )

Minggu, 06 April 2014

Jasa Pengurusan KITAS



KITAS dan KITAP

ASAHAN JAYA MANDIRI
Jasa Pengurusan Visa, Telex, Kitas, Kitap, Dokumen Kawin Campur, PMA, RPTKA, IMTA, API-U, Notaris, Perizinan, Legalisir, dll

Jasa Pengurusan Kitas (Kartu Ijin Tinggal Terbatas) Proses Cepat, Mudah, Murah dan Terpercaya. Melayani pengurusan Kitas Penyatuan Keluarga maupun Kitas Kerja.

1.        KARTU IJIN TINGGAL TERBATAS SPONSOR KELUARGA

Jika Anda Ingin Mendatangkan Warga Negara Asing Dalam Rangka Penyatuan Keluarga ( Anak Suami/Istri, Orang Tua) Untuk Berkunjung Ke Indonesia Dalam Waktu Yang Lama. Anda Wajib Mengurus Kitas ( Kartu Ijin Tinggal Terbatas)

Syarat untuk Penjamin;

·            KTP
·            Kartu Keluarga
·            Buku Nikah/ Akte Nikah
·            Akte Lahir
·            Rekening Koran 3 bulan terakhir
Syarat untuk Warga negara Asingnya:

·            Copy / Scan Paspor

2.        KARTU IJIN TINGGAL TEBATAS SPONSOR PERUSAHAAN

 

Jika anda ingin mendatangkan Warga negara Asing untuk keperluan Bisnis atau Kerja, maka perusahaan anda bisa menggunakan Kitas ( Kartu Ijin Tinggal Terbatas)

Syarat untuk Perusahaan;

·            KTP Direktur
·            Akte Pendirian Perusahaan
·            Akte pengesahan dari Kehakiman
·            SIUP
·            TDP
·            NPWP
·            Domisili perusahaan
·            Surat Jaminan dari perusahaan diatas KOP Surat.

Syarat untuk Warga negara Asingnya:

·            Copy / Scan Paspor

Hubungi :

Telp. 021-91804193. Hp. 0852.8107.7379./ 0878.8383.0759

Catatan :
·            Gratis Antar Jemput Berkas se Jakarta
·            Untuk Luar Jakarta Berkas di Kirim Melalui Jasa TIKI, dan JNE
·            Pembayaran Dilakukan Setelah Berkas Selesai
Share:

POPULAR POSTS

ALAMAT KANTOR