Jasa Legalisasi Dokumen
ASAHAN JAYA MANDIRI
Jasa Pengurusan
Visa, Telex, Kitas, Kitap, Dokumen Kawin Campur, PMA, RPTKA, IMTA, API-U,
Notaris, Perizinan, Legalisir, dll
Jasa Legalisasi Dokumen yang Kami Sediakan Meliputi
Legalisasi Di Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Luar Negeri RI,
Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, Beberapa Kedutaan Besar di
Jakarta, Notaris, dan lain
Ketentuan Dan Persyaratan Untuk Legalisasi Dokumen Beragam, Terutama Tergantung Pada Keperluan (Sekolah, Kerja, Tinggal), Aturan Kedutaan Besar yang Merupakan Perwakilan dari Negara Tujuan.
Pada Umumnya, Dokumen Yang Akan Dilegalisasi Di Kedutaan Besar Mesti Diterjemahkan Dulu Oleh Terjemah Tersumpah Baru Kemudian Dilegalisasi Di Kementerian Hukum Dan HAM RI, Kementerian Luar Negeri RI.
Dokumen Apa Yang Perlu Di Legalisir?
Itu Sangat Tergantung Pada Keperluan Anda Melegalisasi
Dokumen. Sebaiknya Anda Tanyakan Ke Pihak-Pihak Terkait. Hanya Saja, Secara
Garis Besar Dokumen yang Diperlukan Terdiri Dari 2, Yaitu:
1. Dokumen Identitas/Kewarganegaraan (Biasanya Akta Lahir, KTP, KK, Paspor, Dsb.)
2. Dokumen Yang Terkait Dengan Keperluan Legalisasi, Misalnya Dokumen Akademik (Jika Untuk Keperluan Sekolah Atau Bekerja), Surat Keterangan Status (Jika Untuk Keperluan Menikah), Dll.
1. Dokumen Identitas/Kewarganegaraan (Biasanya Akta Lahir, KTP, KK, Paspor, Dsb.)
2. Dokumen Yang Terkait Dengan Keperluan Legalisasi, Misalnya Dokumen Akademik (Jika Untuk Keperluan Sekolah Atau Bekerja), Surat Keterangan Status (Jika Untuk Keperluan Menikah), Dll.
Hubungi :
Telp.
021-91804193. Hp. 0852.8107.7379./ 0878.8383.0759
Catatan :
·
Layanan
Antar Jemput Berkas
·
Untuk
Luar Jakarta Berkas di Kirim Melalui Jasa TIKI, dan JNE
·
Pembayaran
Dilakukan Setelah Berkas Selesai