Biro Jasa Pengurusan Visa, Telex,Kitas, Perizinan, PMA, Legalisir. IUT, API-U, PMA, RPTKA, IMB, Dll. Cepat, Murah, Mudah dan Terpercaya ( Pembayaran Setelah Jadi )

Minggu, 06 April 2014

Jasa Legalisir Dokumen



Jasa Legalisasi Dokumen

ASAHAN JAYA MANDIRI
Jasa Pengurusan Visa, Telex, Kitas, Kitap, Dokumen Kawin Campur, PMA, RPTKA, IMTA, API-U, Notaris, Perizinan, Legalisir, dll

Jasa Legalisasi Dokumen yang Kami Sediakan Meliputi Legalisasi Di Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, Beberapa Kedutaan Besar di Jakarta, Notaris, dan lain

Ketentuan Dan Persyaratan Untuk Legalisasi Dokumen Beragam, Terutama Tergantung Pada Keperluan (Sekolah, Kerja, Tinggal), Aturan Kedutaan Besar yang Merupakan Perwakilan dari Negara Tujuan.

Pada Umumnya, Dokumen Yang Akan Dilegalisasi Di Kedutaan Besar Mesti Diterjemahkan Dulu Oleh Terjemah Tersumpah Baru Kemudian Dilegalisasi Di Kementerian Hukum Dan HAM RI, Kementerian Luar Negeri RI.

Dokumen Apa Yang Perlu Di Legalisir?
Itu Sangat Tergantung Pada Keperluan Anda Melegalisasi Dokumen. Sebaiknya Anda Tanyakan Ke Pihak-Pihak Terkait. Hanya Saja, Secara Garis Besar Dokumen yang Diperlukan Terdiri Dari 2, Yaitu:

1. Dokumen Identitas/Kewarganegaraan (Biasanya Akta Lahir, KTP, KK, Paspor, Dsb.)

2. Dokumen Yang Terkait Dengan Keperluan Legalisasi, Misalnya Dokumen Akademik (Jika Untuk Keperluan Sekolah Atau Bekerja), Surat Keterangan Status (Jika Untuk Keperluan Menikah), Dll.

Hubungi :

Telp. 021-91804193. Hp. 0852.8107.7379./ 0878.8383.0759

Catatan :
·         Layanan Antar Jemput Berkas
·         Untuk Luar Jakarta Berkas di Kirim Melalui Jasa TIKI, dan JNE
·         Pembayaran Dilakukan Setelah Berkas Selesai
Share:

POPULAR POSTS

ALAMAT KANTOR